Tugas Pertemuan3 SELT
Nama : Rifki Suryaningrat
NIM : 1102200358
Kelas : EL 44 08
1. Jelaskan peraturan-peraturan berkaitan dengan PLTS A!
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, setidaknya ada tujuh poin penting dari revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap ini. Berikut penjabarannya:
- Ketentuan ekspor listrik Ketentuan ekspor listrik menjadi lebih besar dari yang mulanya 65% menjadi 100%. Menurutnya angka 65% yang saat ini berlaku dianggap tidak menarik bagi pelanggan. "Apa saja yang sebenarnya direvisi di dalam Permen tersebut, yang pertama adalah ketentuan ekspor dari 65% jadi 100%," paparnya dalam konferensi pers, Jumat (27/08/2021). Perlu diketahui, pada Pasal 6 Permen ESDM No.49 tahun 2018 diatur bahwa "Energi listrik pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65%." Adapun kWh ekspor ini adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan instalasi pelanggan PT PLN (Persero) yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor. Ekspor listrik ini nantinya digunakan untuk perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap dan bisa mengurangi tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Seperti tercantum pada Pasal 6 Permen ESDM No. 49/2018: (2) Perhitungan energi listrik Pelanggan PLTS Atap dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor. (3) Dalam hal jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.
- Kelebihan "tabungan" listrik dinihilkan diperpanjang Dia mengatakan, dalam peraturan baru nantinya, ketentuan terkait akumulasi selisih tagihan dinihilkan diperpanjang dari yang mulanya tiga bulan menjadi enam bulan. "Spesifik 30 Juni dan 31 Desember per 30 Juni dinolkan dan per 31 Desember," paparnya. Perlu diketahui, pada Permen ESDM No.49/2018 ini pada Pasal 6 (4) dan (5) mengatur bahwa: (4) Selisih lebih yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakumulasikan paling lama 3 bulan untuk perhitungan periode tagihan listrik bulan Januari sampai dengan Maret, April sampai dengan Juni, Juli sampai dengan September, atau Oktober sampai dengan Desember. (5) Dalam hal akumulasi selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih tersisa setelah perhitungan periode tagihan listrik bulan Maret, Juni, September atau bulan Desember tahun berjalan, selisih lebih dimaksud akan dinihilkan dan perhitungan selisih lebih dimulai kembali pada periode tagihan listrik bulan April, Juli, dan Oktober tahun berjalan atau bulan Januari tahun berikutnya.
- Jangka waktu permohonan PLTS Atap dipersingkat Dia mengatakan, jangka waktu permohonan PLTS Atap akan dipersingkat, dari yang mulanya 15 hari menjadi maksimal 12 hari bagi yang melakukan perubahan pada Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL). Lalu, maksimal 5 hari untuk yang tanpa perubahan PJBL. "Dari 15 hari menjadi 12 hari yang ada di perubahan perjanjian jual beli, dan 5 hari konsumen biasa di rumah tangga," jelasnya.
- Pelanggan PLTS Atap dapat melakukan perdagangan karbon Menurutnya, pada peraturan baru nantinya disebutkan bahwa pelanggan PLTS Atap dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU) dapat melakukan perdagangan karbon. Menurutnya, ini menjadi satu hal pendorong bagi konsumen di industri dan komersial untuk memasang PLTS Atap.
- Berbasis aplikasi digital Dia mengatakan, mekanisme pelayanan diwajibkan berbasis aplikasi, sehingga bisa mengecek proses berjalannya sudah sejauh mana.
- Perluasan pelanggan Dadan mengatakan, peraturan ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan PLN saja, namun juga bagi pelanggan di wilayah usaha non PLN juga. "Permen ini payungi wilayah usaha non PLN," ujarnya.
- Pusat pengaduan Dia mengatakan, peraturan baru nantinya juga mengatur tentang adanya pusat pengaduan sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap. Saat ini, menurutnya pusat pengaduan belum ada.
2. Buat Skema Pemasangan PLTS Atap!
Berikut skema pemasangan PLTS atap :
- Mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap ke PLN Untuk tahap awal, pelanggan dapat menyampaikan permohonan rencana pemasangan PLTS atap ke kantor PLN sesuai wilayah pemohon. Persyaratan yang harus dilengkapi salah satunya yakni nomor ID pelanggan dan mengisi formulir permohonan pemasangan PLTS atap. Sebagai catatan, pengajuan ini harus menggunakan identitas pemohon yang sama dengan identitas pelanggan yang tercatat oleh PLN.
- Evaluasi dan verifikasi PLN terhadap permohonan pemasangan PLTS atap Proses ini membutuhkan waktu 15 hari kerja setelah permohonan diterima. Jika seluruh persyaratan dokumen telah terpenuhi, PLN akan mengeluarkan surat izin/persetujuan permohonan beserta besaran biaya yang harus dibayarkan dan tata cara pembayarannya.
- Pemilihan kontraktor/badan usaha PLTS atap Setelah surat persetujuan didapatkan, pemasangan PLTS atap dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk, sesuai dengan desain sistem yang diajukan dalam formulir pendaftaran.
- Pelanggan mengurus surat laik operasi (SLO) ke PLN setempat Tahapan selanjutnya yakni proses penerbitan sertifikat laik operasi (SLO) oleh PLN. Ini menjadi syarat pemasangan kWh meter ekspor impor. Proses pemasangan akan dilakukan PLN dalam rentang waktu 15 hari kerja setelah SLO dan bukti pembayaran diterima PLN. Meskipun sebenarnya di dalam regulasi tentang PLTS atap, kapasitas kurang dari 500 kVA tidak diwajibkan memiliki sertifikat laik operasi.
- Selamat, anda telah menjadi pelanggan PLN dengan PLTS atap Sejak pemasangan kWh meter ekspor impor, transaksi listrik ekspor dan impor mulai berlaku, dan tagihan pertama akan disampaikan pada bulan selanjutnya.
3. Berapakah kapasitas yang sudah terpasang di Indonesia, Berapa % dibandingkan Energi yang dmiliki PLN.
Rumus global untuk memperkirakan listrik yang dihasilkan dalam output sistem fotovoltaik adalah:
E = A * r * H * PR
E = Energi (kWh)
A = Luas total panel surya (m2)
r = hasil atau efisiensi panel surya (%)
H = Radiasi matahari rata-rata tahunan pada panel miring (tidak termasuk naungan)
PR = Rasio kinerja, koefisien kerugian (berkisar antara 0,5 dan 0,9, nilai default = 0,75)
r adalah hasil dari panel surya yang diberikan oleh rasio : daya listrik (dalam kWp) dari satu panel surya dibagi dengan luas satu panel.
Contoh : rendemen panel surya modul PV 250 Wp dengan luas 1,6 m2 adalah 15,6%.
Perhatikan bahwa rasio nominal ini diberikan untuk kondisi uji standar (STC) : radiasi=1000 W/m2, suhu sel=25 derajat celcius, Kecepatan angin=1 m/s, AM=1,5.
Satuan daya nominal panel fotovoltaik dalam kondisi ini disebut "Watt-peak" (Wp atau kWp=1000 Wp atau MWp=1000000 Wp).
H adalah radiasi matahari rata-rata tahunan pada panel miring. Antara 200 kWh/m2.y (Norwegia) dan 2600 kWh/m2.y (Arab Saudi). Anda dapat menemukan nilai radiasi global ini di sini: Database radiasi matahari
Anda harus menemukan insiden radiasi tahunan global pada panel PV Anda dengan kemiringan (slope, tilt) dan orientasi (azimut) spesifik Anda.
PR : PR (Performance Ratio) adalah nilai yang sangat penting untuk mengevaluasi kualitas instalasi fotovoltaik karena memberikan kinerja instalasi secara independen dari orientasi, kemiringan panel. Ini mencakup semua kerugian.
Contoh kerugian terperinci yang memberikan nilai PR (tergantung pada situs, teknologi, dan ukuran sistem):
- Kerugian inverter (4% hingga 10%)
- Kehilangan suhu (5% hingga 20%)
- Rugi-rugi kabel DC (1 sampai 3%)
- Rugi-rugi kabel AC (1 sampai 3%)
- Nuansa 0% hingga 80% !!! (khusus untuk setiap situs)
- Rugi pada radiasi lemah 3% hingga 7%
- Kerugian karena debu, salju... (2%)
- Kerugian Lainnya (?)
Komentar
Posting Komentar