Metode Penghitungan Reduksi Emisi

 

Tugas Ringkasan

Rifki Suryaningrat

1102200358

EL-44-08

Dosen Pengajar : Ekki Kurniawan

Metodologi Penghitungan Reduksi Emisi dan/atau Peningkatan Serapan GRK dalam Kerangka Verifikasi Aksi Mitigasi

Aksi mitigasi ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari pembakaran energi fosil dengan membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik tenaga panasbumi (PLTP) yang memanfaatkan energi panasbumi (geothermal) menjadi listrik. Energi listrik yang dihasilkan kemudian dikirimkan ke sistem interkoneksi tenaga listrik.

Kriteria Kelayakan Penerapan  Metodologi.

  1. Kegiatan PLTP baru, retrofit, rehabilitasi, replacement yang berlangsung setelah tahun 2010 untuk pencapian Nationally Determined Contribution (NDC).

  2. Kegiatan PLTP baru, retrofit, rehabilitasi, replacement yang berlangsung sebelum tahun 2010 dapat menggunakan metodologi ini untuk pencapaian nasional.

  3. Kegiatan PLTP penambahan kapasitas yang berlangsung setelah tahun 2010 metode perhitungannya menggunakan metode perhitungan PLTP baru.

  4. PLTP memiliki alat ukur untuk mengetahui produksi listrik neto yang disalurkan ke sistem interkoneksi tenaga listrik. Produksi listrik neto adalah produksi listrik gross dikurangi dengan pemakaian sendiri.

  5. Lifetime PLTP adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil Remaining Lifetime Assessment (RLA) tentang sisa umur PLTP.

  6. Produksi listrik PLTP eksisting untuk kegiatan retrofit, rehabilitasi merupakan data dalam 5 tahun.

  7. Produksi listrik PLTP eksisting untuk kegiatan replacement (penggantian), jika tidak terdapat data dalam 5 tahun maka produksi listrik historikal sama dengan NOL.

Sumber dan jenis Emisi GRK yang diperhitungkan : Sumber emisi GRK yang dihasilkan dari produksi tenaga listrik pada sistem interkoneksi tenaga listrik dalam kondisi baseline adalah CO2.


Tabel 1. Sumber emisi termasuk dalam atau dikecualikan dari batas aksi mitigasi

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhG9C42559YBjPjFkrX6sVPj9XSwqj5AsLw3kAhkT15vOTg4ewHg9HoW2a7j0ZgscZ0HQle3EfTQbYN15dPbQBTTqT9L5Hwn3GvR1xjiQerDb1TpHvC3q8qSOlfoLF0X8aU-GF_PW3f17SrLCMV0u-rumDxTvgavdZIsP14KSmCqa8djQmKtkXjtnW01A/s320/WM-Screenshots-20220610143611.png

Emisi baseline adalah emisi GRK yang timbul jika PLTP tidak dibangun dan beroperasi. Diasumsikan bahwa tanpa PLTP, maka sebuah daerah akan mendapatkan listrik dari jaringan listrik (on-grid). Untuk itu, emisi baseline dihitung dengan mengalikan produksi listrik neto aksi mitigasi dengan Faktor Emisi GRK Sistem Ketenagalistrikan. Faktor Emisi GRK Sistem Ketenagalistrikan adalah faktor emisi CO2 combined margin untuk pembangkitan listrik di sistem interkoneksi tenaga listrik tersebut yang dihitung dan dipublikasikan oleh Kementerian ESDM. Faktor emisi combined margin yang digunakan adalah nilai terendah dari faktor emisi ex-post dan ex-ante.

Komentar