Tugas Pertemuan3 SELT
Nama : Rifki Suryaningrat NIM : 1102200358 Kelas : EL 44 08 Tugas 3 SELT 1. Jelaskan peraturan-peraturan berkaitan dengan PLTS A! Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, setidaknya ada tujuh poin penting dari revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap ini. Berikut penjabarannya: Ketentuan ekspor listrik Ketentuan ekspor listrik menjadi lebih besar dari yang mulanya 65% menjadi 100%. Menurutnya angka 65% yang saat ini berlaku dianggap tidak menarik bagi pelanggan. "Apa saja yang sebenarnya direvisi di dalam Permen tersebut, yang pertama adalah ketentuan ekspor dari 65% jadi 100%," paparnya dalam konferensi pers, Jumat (27/08/2021). Perlu diketahui, pada Pasal 6 Permen ESDM No.49 tahun 2018 diatur bahwa "Energi listrik pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65%." Adapun kWh ekspor ini adalah jumlah energi listrik y...